Sabtu, 30 Agustus 2008

Talkshow, Memperingati Hari HAM Sedunia

KEKERASAN PADA ANAK (05 April 2008)
Talkshow D-Radio
Laporan: Riri Wijaya

[''Parenting'' Sabtu, 09.00-11.00 WIB]

Dr. Indra Sugiarno SPA menjadi tamu kita dalam siaran Parenting kali ini bersama Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI). Kekerasan pada anak menjadi topic utama dan dr. Indra sempat menyinggung aktifitas dari para Civitas Akademika FKUI yang dilakukan setiap hari Jumat siang dalam acara Happy Hours. Dan kebetulan acara yang berlangsung kemarin bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia.

Lebih jauh dr. Indra mengatakan, Perlakuan yg salah pada anak bisa dibagi menjadi beberapa jenis, dan terkait kekerasan biasanaya menyangkut 4 hal yaitu fisik, seksual emosi dan penelantaran anak.

Orang tua yang secara sengaja tidak memberi makan anaknya, tidak memberi sandang yang cukup, tidak membawa anak kedokter ketika yang bersangkutan sakit, termasuk juga dalam unsur kekerasan. Namun Saat orang tua tidak mengetahuinya, hal itu tidak termasuk kekerasan.

Lalu bagaimana mengukur tindakan berkategori kekerasan? Dr. Indra mengatakan, jika perilaku anak mengalami gangguan prilaku akibat tindakan tersebut. Verbal Abuse sebutannya.

Dalam parenting, ada hal yang perlu diperhatikan. Secara factual, perkembangan anak mulai usia 0-sekian tahun, akan sangat unik dan berbeda-beda tiap individunya dan sejauhmana kita dapat mengadptasi perkembangan anak.

Indonesia adalah Negara yang mendukung sepenuhnya ratifikasi Hak Anak termasuk mengimplementasikan dalam bentuk aturan perundang-undangan. Hampir 6 tahun ini kesepakatan itu kita sepakati.

Pada dasarnya ada 4 golongan hak anak yang harus dipenuhi, yaitu Hak sipil kewarganegaraan (akte Kelahiran), namun nyatanya masih banyak Pemda yang memungut retribusi. Yang kedua Hak Tumbuh Kembang Optimal dan Hidup termasuk didalamnya untuk mendapat pelayanan Kesehatan dan Pendidikan. Yang ketiga, Hak Untuk dilindungi dari Kekerasan, Chil Abuse, bebas HIV. Dan yang terakhir Hak Partisipasi seperti pemberian Imunisasi dengan memberi pengertian agar anak yg lebih besar mau berpartisipasi setelah diberi pengertian.

Menyangkut perdagangan anak yang masuk dalam perlindungan dari kekerasan, trafficking, dan sejenisnya. Serta terkuak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) yang di ketuai Dai Bachtiar. Issue ini tengah diteliti kebenarannya untuk dicari juga solusi dan pencegahannya.

Lalu siapa yang harus memenuhi hak-hak anak sebetulnya? Dr. Indra menyatakan, kedua orangtuanyalah yang mempunyai kewajiban melindungi. Jika orang tuanya tidak mampu keluarganyalah yang menghandle.

Contoh kasus, bayi yang lahir dengan berat tubuh 1,3 kg dari anak tukang batu, dengan kondisi memprihatinkan,orangtuanya tidak mampu memberi fasilitas kesehatan dan ketika dibawa ke layanan kesehatan, ditolak oleh 6 RS. Akhirnya karena keluarga yang lainpun tidak mampu, giliran masyarakatnya berteriak. Dan dimuat di Media. Barulah masuk neonatal intenssif care dan banyak yang mengulurkan tangan.

Saat ini yang banyak di dengungkan hanyalah masalah kekerasan, padalah Yang dilaporkan hanya sebagian kecil saja, seperti gundukan gunung es. Dan hanya 10-12% anak mengalami kekerasan.

Tugas kita sekarang ini adalah, berupaya juga melindungi 88% anak lainnya yang belum terkena kekerasan, agar mereka bisa tumbuh kembang secara optimal.

Sebagai kesimpulan, dr. Indra mengatakan, kekerasan pada anak adalah penyakit dalam masyarakat disamping penyakit pisik seperti pilek, demam dan lainnya. Kita harus tahu hak-hak anak, seoptimal mungkin yang harus dipenuhi orang tua, keluarga, masyrakat dan pemerintah.

Edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kekerasan, disemua tingkatan terkait hak-hak anak tadi. Jangan lupa juga masalah parenting atau pengasuhan. Kepada penggiat anak, harus lebih perhatikan upaya perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan.

Tidak ada komentar: