Sabtu, 30 Agustus 2008

Talkshow Kekerasan Pada Anak , organized by CIMSA

Parents Guide, edisi Juli 2008

Jangan Biarkan Ia Menyentuhku...

Kekerasan pada anak adalah tindakan yang dilakukan seseorang /individu pada mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang menyebabkan kondisi fisik dan atau mentalnya terganggu.

Sudah sebulan belakangan ini Pingkan menjadi pendiam. Entah kenapa, anak perempuan yang duduk di bangku kelas satu sekolah dasar swasta bergengsi di bilangan Jakarta Selatan ini juga tampaknya menarik diri dari lingkungan. Ia lebih sering mengurung diri di kamar daripada meladeni ajakan bermain sepeda dari teman-teman satu "geng" di blok rumahnya. Nilai-nilainya pun menurun drastis. Kehangatan dan keceriaan yang menjadi ciri khas putri pasangan Nila dan Ken ini raib begitu saja. Ada apa gerangan?

“Saya sangat bingung melihat perubahan drastis dari Pingkan. Selain menjadi sangat pendiam, ia jadi tampak selalu murung. Bukan sekali dua kali saya mendapatinya sedang melamun dengan pandangan mata menerawang. Ia bukan lagi Pingkan yang saya kenal seperti biasanya,” tutur Nila. Semua tetap menjadi misteri karena setiap kali ditanya apa yang dirasakannya, Pingkan hanya menggelengkan kepalanya.

Sampai suatu hari Nila mendapati buah hatinya tampak sangat ketakutan ketika akan ditinggal berdua saja dengan Aldi, adik kandung dari Ken yang sejak sebulan lalu ikut tinggal di rumah mereka. Selidik punya selidik, setelah -dengan kesabaran ekstra- Nila mengorek apa yang dirasakan dan dialami Pingkan, terhenyaklah ia. “Ternyata sebulan terakhir ini, Pingkan seringkali mengalami pelecehan seksual oleh Aldi. Ia tidak berani bilang karena diancam. Ketika akhirnya Pingkan mau mengaku apa yang terjadi, saya bukan saja shock, tetapi juga sedih dan murka.”

KEKERASAN PADA ANAK
Kasus pelecehan seksual yang menimpa Pingkan, hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi. Diibaratkan sebagai gunung es, kasus kekerasan pada anak (child abuse) yang muncul ke permukaan masihlah sangat sedikit, karena banyak korban yang tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya.

Menurut dr. Indra Sugiarno, SpA, Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak PP IDAI, secara umum, kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Sedangkan yang dimaksud dengan anak, ialah individu yang belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, kekerasan pada anak adalah tindakan yang dilakukan seseorang /individu pada mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang menyebabkan kondisi fisik dan atau mentalnya terganggu.

Apa yang dipaparkan oleh Indra pun didukung oleh dr. Lukas Mangindaan, SpKJ(K), Staf Pengajar Dept. Psikiatri FKUI / RSUPCM. “Segala macam perilaku terhadap anak/remaja baik berupa tindakan fisik, ucapan verbal atau perilaku non verbal (termasuk penelantaran/child neglect) terhadap anak/remaja yang menimbulkan dampak berupa cedera fisik, emosi, atau baik yang berjangka pendek atau berkepanjangan,” ujarnya.

”Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker). Bentuknya bisa berupa perlakukan kekerasan secara fisik, seksual, maupun emosi. Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak,” sambung Indra lagi.

JENIS CHILD ABUSE

Bentuk dari kekerasan terhadap anak memang tidak terbatas hanya pada perlakuan fisik semata. Lukas memaparkan bahwa bentuk kekerasan tersebut dapat berupa:
  • Kekerasan fisik
  • Pelecehan atau kekerasan seksual
  • Pelecehan verbal berulang
  • Penelantaraan anak yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan cedera fisik, emosional atau kombinasi. Entah itu berjangka pendek ataupun berjangka panjang.
WASPADA BILA IA…

Seperti halnya Pingkan yang tiba-tiba tampak berubah sangat drastis, tetapi tidak mau langsung mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya karena takut, untuk mengetahui apakah seorang anak memang benar mengalami kekerasan dapat ditandai dengan beberapa hal di bawah.
  • Tanda-tanda fisik
  1. Tanda/bekas cedera fisik. Seperti memar-memar di tempat yang tidak biasa terjadi bila si anak terjatuh atau mengalami kecelakaan biasa
    .
  2. Patah tulang. Baik yang lama maupun yang baru.
  3. Pada penganiayaan seksual dapat ditemukan luka memar pada vagina atau anus, atau sperma bila belum lama terjadi.
  • Tanda-tanda emosional
  1. Anak berubah sifatnya menjadi pemalu, menarik diri dari pergaulan, merasa bersalah, terasing, tak berdaya, dan perasaan tidak adekuad (Bagley, 1992; Courtois & Watts, 1982; Herman & Hirschman, 1977; Swanson & Biaggio, 1985).
  2. Tidak mau/malu menceritakan kepada orang lain, bahkan merasa hal itu terjadi karena "ada sesuatu yang tidak benar" pada dirinya.
  3. Takut menceritakan kepada orang lain karena takut orang yang menganiaya akan mengetahuinya dan penganiayaan akan terulang kembali.
  4. Hasil riset mengungkapkan bahwa keengganan korban penganiayaan untuk melaporkan adalah karena persepsi dirinya bahwa merekalah yang bersalah, sehingga timbul rasa menyalahkan diri sendiri.
“Untuk mengetahui apakah ia mengalami kekerasan atau tidak, dapat dideteksi dari tanda-tanda secara fisik dan emosional tersebut. Kadang, seorang anak yang mengalami child abuse tidak tampak secara fisik, karena hanya terlihat dari sisi perubahan emosionalnya saja. Karena itulah orangtua juga harus jeli,” tambah Lukas lagi. Selain orangtua juga harus waspada akan lingkungan anak, tentunya jangan sampai kekerasan tersebut malahan datangnya dari sang orangtua sendiri. Rasa aman adalah hak asasi setiap orang, termasuk buah hati Anda. PG



TERANCAM HUKUMAN PIDANA

Sedikit bocoran dari dr. Indra Sugiarno, SpA, yang juga merupakan Staf Pengajar Departemen Forensik FKUI, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan ancaman pidana penjara atau denda. Bahkan jika pelaku ialah orang tuanya sendiri, maka hukuman akan ditambah sepertiganya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut:
  1. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.
  2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.
  3. Dalam hal anak yang dimaksud ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 200.000.000. Pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya).

Tidak ada komentar: